PELUANG STUDI LANJUTAN

Tugas Belajar PNS

  • Ketentuan Umum
    • Tugas Belajar diberikan dalam rangka menuntut ilmu, mendapatkan pendidikan atau latihan keahlian, baik di dalam maupun di luar negeri dengan biaya negara atau biaya suatu pemerintah negara asing, suatu badan internasional, atau badan swasta asing
    • Minimal 1 tahun sejak diangkat sebagai PNS
    • Minimal akreditasi “B” untuk jurusan yang dipilih
  • Syarat Wajib
    • Mendapatkan surat tugas dari pejabat berwenang
    • Bidang ilmu/jurusan yang dipilih sesuai dengan pengetahuan atau keahlian jabatan pada organisasi
    • Wajib melepas jabatan struktural atau fungsional
    • Tidak sedang menjalani hukum disiplin tingkat sedang atau berat
    • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  • Syarat Khusus
    • Usia PNS
      • Maksimal usia 25 tahun untuk program D1, D2, D3 dan S1
      • Maksimal usia 37 tahun untuk program S2
      • Maksimal usia 40 tahun untuk program S3
    • Usia PNS Daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terluar
      • Maksimal usia 37 tahun untuk program D1, D2, D3 dan S1
      • Maksimal usia 42 tahun untuk program S2
      • Maksimal usia 47 tahun untuk program S3
    • Jangka Waktu Pendidikan
      • Program D1 maksimal 1 tahun
      • Program D2 maksimal 2 tahun
      • Program D3 maksimal 3 tahun
      • Program D4/S1 maksimal 4 tahun
      • Program S2 maksimal 2 tahun
      • Program S3 maksimal 4 tahun
        *Dapat diperpanjang maksimal 1 tahun atas persetujuan instansi
        *Apabila sudah diperpanjang namun belum dapat menyelesaikan masa belajar maka bisa diperpanjang lagi maksimal 1 tahun dan statusnya berubah menjadi “izin belajar”
    • Masa Selesai Belajar
      • PNS wajib bekerja kembali setelah masa tugas belajar selesai. Wajib kerja selama dua kali masa tugas belajar (n) atau 2 x n. Contoh: 2 x 4 = 8 tahun wajib kerja
      • PNS bisa melakukan tugas belajar kembali secara berturut-turut dengan syarat:
        • Mendapat ijin dari pimpinan instansi
        • Prestasi pendidikan sangat memuaskan
        • Jenjang pendidikan bersifat linier
        • Dibutuhkan oleh organisasi