PELUANG STUDI LANJUTAN

Informasi Tunjangan PNS

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan bagi sebagian besar orang di Indonesia. Ada sebuah kebanggaan tersendiri menyandang status sebagai PNS. Hal ini didukung dengan fakta jutaan orang melamar setiap kali seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka. Mereka bersungguh-sungguh untuk bisa lolos seleksi CPNS dengan mengerjakan latihan soal dengan pola yang mirip dengan CAT CPNS.

Selain itu, sejak pemerintah melakukan reformasi birokrasi di seluruh intansi, lembaga dan kementerian, profesi PNS semakin popular di kalangan muda. Besar gaji yang didapatkan menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang ingin menjadi PNS. Seorang PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok namun juga disertai tunjangan-tunjangan lain. Namun, setiap instansi, lembaga, dan kementerian memiliki cara berbeda untuk perhitungan tunjangan sehingga masing-masing PNS bisa mendapatkan besar pendapatan maksimal yang berbeda. Di bagian berikut ini kita akan membahas komponen gaji yang didapatkan oleh seorang PNS.

  • Gaji Pokok

    Gaji pokok diberikan kepada PNS berdasarkan golongan yang telah ditetapkan dan masa kerja. Hal ini diatur oleh Presiden dalam Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2019, tentang perubahan gaji pokok bagi PNS. Ketika seseorang dengan latar belakang Pendidikan strata 1 (S1) diangkat menjadi PNS baru, secara umum akan langsung masuk ke golongan 3A dengan masa kerja 0 tahun. Maka gaji pokok yang diterima orang tersebut adalah sekitar Rp. 2.579.400. Berikut ini adalah tabel nominal gaji pokok:

    Masa Kerja
    Golongan
    1A
    Golongan
    1B
    Golongan
    1C
    Golongan
    1D
    0 Tahun Rp 1.560.800 - - -
    1 Tahun - - - -
    2 Tahun Rp 1.610.000 - - -
    3 Tahun - Rp 1.704.500 Rp 1.776.600 Rp 1.851.800
    4 Tahun Rp 1.660.700 - - -
    5 Tahun - Rp 1.758.200 Rp 1.832.600 Rp 1.910.100
    6 Tahun Rp 1.713.000 - - -
    7 Tahun - Rp 1.813.600 Rp 1.890.300 Rp 1.970.200
    8 Tahun Rp 1.766.900 - - -
    9 Tahun - Rp 1.870.700 Rp 1.949.800 Rp 2.032.300
    10 Tahun Rp 1.822.600 - - -
    11 Tahun - Rp 1.929.600 Rp 2.011.200 Rp 2.096.300
    12 Tahun Rp 1.880.000 - - -
    13 Tahun - Rp 1.990.400 Rp 2.074.600 Rp 2.162.300
    14 Tahun Rp 1.939.200 - - -
    15 Tahun - Rp 2.053.100 Rp 2.053.100 Rp 2.053.100
    16 Tahun Rp 2.000.300 - - -
    17 Tahun - Rp 2.117.700 Rp 2.207.300 Rp 2.300.700
    18 Tahun Rp 2.063.300 - - -
    19 Tahun - Rp 2.184.400 Rp 2.276.800 Rp 2.373.100
    20 Tahun Rp 2.128.300 - - -
    21 Tahun - Rp 2.253.200 Rp 2.348.500 Rp 2.447.900
    22 Tahun Rp 2.195.300 - - -
    23 Tahun - Rp 2.324.200 Rp 2.422.500 Rp 2.525.000
    24 Tahun Rp 2.264.400 - - -
    25 Tahun - Rp 2.397.400 Rp 2.498.800 Rp 2.064.500
    26 Tahun Rp 2.335.800 - - -
    27 Tahun - Rp 2.472.900 Rp 2.577.500 Rp 2.686.500
    Masa Kerja
    Golongan
    2A
    Golongan
    2B
    Golongan
    2C
    Golongan
    2D
    0 Tahun Rp 2.022.200 - - -
    1 Tahun Rp 2.054.100 - - -
    2 Tahun - - - -
    3 Tahun Rp 2.118.800 Rp 2.208.400 Rp 2.301.800 Rp 2.399.200
    4 Tahun - - - -
    5 Tahun Rp 2.185.500 Rp 2.277.900 Rp 2.374.300 Rp 2.474.700
    6 Tahun - - - -
    7 Tahun Rp 2.254.300 Rp 2.349.700 Rp 2.449.100 Rp 2.552.700
    8 Tahun - - - -
    9 Tahun Rp 2.325.300 Rp 2.423.700 Rp 2.526.200 Rp 2.633.100
    10 Tahun - - - -
    11 Tahun Rp 2.398.600 Rp 2.500.000 Rp 2.605.800 Rp 2.716.00
    12 Tahun - - - -
    13 Tahun Rp 2.474.100 Rp 2.578.800 Rp 2.687.800 Rp 2.801.500
    14 Tahun - - - -
    15 Tahun Rp 2.552.000 Rp 2.660.000 Rp 2.772.500 Rp 2.889.800
    16 Tahun - - - -
    17 Tahun Rp 2.631.400 Rp 2.743.800 Rp 2.859.800 Rp 2.980.800
    18 Tahun - - - -
    19 Tahun Rp 2.715.300 Rp 2.830.200 Rp 2.949.900 Rp 3.074.700
    20 Tahun - - - -
    21 Tahun Rp 2.800.800 Rp 2.919.300 Rp 3.042.800 Rp 3.171.500
    22 Tahun - - - -
    23 Tahun Rp 2.889.100 Rp 3.011.300 Rp 3.138.600 Rp 3.271.400
    24 Tahun - - - -
    25 Tahun Rp 2.980.000 Rp 3.106.100 Rp 3.237.500 Rp 3.374.400
    26 Tahun - - - -
    27 Tahun Rp 3.073.900 Rp 3.203.900 Rp 3.339.400 Rp 3.480.700
    28 Tahun - - - -
    29 Tahun Rp 3.170.700 Rp 3.304.800 Rp 3.444.600 Rp 3.590.300
    30 Tahun - - - -
    31 Tahun Rp 3.270.600 Rp 3.408.900 Rp 3.553.100 Rp 3.703.400
    Masa Kerja
    Golongan
    3A
    Golongan
    3B
    Golongan
    3C
    Golongan
    3D
    0 Tahun Rp 2.579.400 Rp 2.688.500 Rp 2.802.300 Rp 2.920.800
    1 Tahun - - - -
    2 Tahun Rp 2.660.700 Rp 2.773.200 Rp 2.890.500 Rp 3.012.800
    3 Tahun - - - -
    4 Tahun Rp 2.744.500 Rp 2.860.500 Rp 2.981.500 Rp 3.107.700
    5 Tahun - - - -
    6 Tahun Rp 2.830.900 Rp 2.950.600 Rp 3.075.500 Rp 3.205.500
    7 Tahun - - - -
    8 Tahun Rp 2.920.100 Rp 3.043.600 Rp 3.172.300 Rp 3.306.500
    9 Tahun - - - -
    10 Tahun Rp 3.012.000 Rp 3.139.600 Rp 3.272.200 Rp 3.410.600
    11 Tahun - - - -
    12 Tahun Rp 3.106.900 Rp 3.238.300 Rp 3.375.300 Rp 3.518.100
    13 Tahun - - - -
    14 Tahun Rp 3.204.700 Rp 3.340.300 Rp 3.481.600 Rp 3.628.900
    15 Tahun - - - -
    16 Tahun Rp 3.305.700 Rp 3.445.500 Rp 3.591.200 Rp 3.743.100
    17 Tahun - - - -
    18 Tahun Rp 3.409.800 Rp 3.554.000 Rp 3.704.300 Rp 3.861.000
    19 Tahun - - - -
    20 Tahun Rp 3.517.200 Rp 3.665.900 Rp 3.821.000 Rp 3.982.600
    21 Tahun - - - -
    22 Tahun Rp 3.627.900 Rp 3.781.400 Rp 3.941.400 Rp 4.108.100
    23 Tahun - - - -
    24 Tahun Rp 3.742.200 Rp 3.900.500 Rp 4.065.500 Rp 4.237.500
    25 Tahun - - - -
    26 Tahun Rp 3.860.100 Rp 4.023.300 Rp 4.193.500 Rp 4.370.900
    27 Tahun - - - -
    28 Tahun Rp 3.981.600 Rp 4.150.100 Rp 4.325.600 Rp 4.508.600
    29 Tahun - - - -
    30 Tahun Rp 4.107.000 Rp 4.280.800 Rp 4.461.800 Rp 4.650.600
    31 Tahun - - - -
    32 Tahun Rp 4.236.400 Rp 4.415.600 Rp 4.602.400 Rp 4.797.000
    Masa Kerja
    Golongan
    4A
    Golongan
    4B
    Golongan
    4C
    Golongan
    4D
    Golongan
    4D
    0 Tahun Rp 3.044.300 Rp 3.173.100 Rp 3.307.300 Rp 3.447.200 Rp 3.593.100
    1 Tahun - - - -
    2 Tahun Rp 3.140.200 Rp 3.273.100 Rp 3.411.500 Rp 3.555.800 Rp 3.706.200
    3 Tahun - - - - -
    4 Tahun Rp 3.239.100 Rp 3.376.100 Rp 3.518.900 Rp 3.667.800 Rp 3.822.900
    5 Tahun - - - - -
    6 Tahun Rp 3.341.100 Rp 3.482.500 Rp 3.629.800 Rp 3.783.300 Rp 3.943.300
    7 Tahun - - - - -
    8 Tahun Rp 3.446.400 Rp 3.592.100 Rp 3.744.100 Rp 3.902.500 Rp 4.067.500
    9 Tahun - - - - -
    10 Tahun Rp 3.554.900 Rp 3.705.300 Rp 3.862.000 Rp 4.025.400 Rp 4.195.700
    11 Tahun - - - - -
    12 Tahun Rp 3.666.900 Rp 3.822.000 Rp 3.983.600 Rp 4.152.200 Rp 4.327.800
    13 Tahun - - - - -
    14 Tahun Rp 3.782.400 Rp 3.942.400 Rp 4.109.100 Rp 4.282.900 Rp 4.464.100
    15 Tahun - - - - -
    16 Tahun Rp 3.901.500 Rp 4.066.500 Rp 4.238.500 Rp 4.417.800 Rp 4.604.700
    17 Tahun - - - - -
    18 Tahun Rp 4.024.400 Rp 4.194.600 Rp 4.372.000 Rp 4.557.000 Rp 4.749.700
    19 Tahun - - - - -
    20 Tahun Rp 4.151.100 Rp 4.326.700 Rp 4.372.000 Rp 4.557.000 Rp 4.749.700
    21 Tahun - - - - -
    22 Tahun Rp 4.281.800 Rp 4.463.000 Rp 4.651.800 Rp 4.848.500 Rp 5.053.600
    23 Tahun - - - - -
    24 Tahun Rp 4.416.700 Rp 4.603.500 Rp 4.798.300 Rp 5.001.200 Rp 5.212.800
    25 Tahun - - - - -
    26 Tahun Rp 4.555.800 Rp 4.748.500 Rp 4.949.400 Rp 5.158.700 Rp 5.377.000
    27 Tahun - - - - -
    28 Tahun Rp 4.699.300 Rp 4.898.100 Rp 5.105.300 Rp 5.321.200 Rp 5.546.300
    29 Tahun - - - - -
    30 Tahun Rp 4.847.300 Rp 5.052.300 Rp 5.266.100 Rp 5.488.800 Rp 5.721.000
    31 Tahun - - - - -
    32 Tahun Rp 5.000.000 Rp 5.211.500 Rp 5.431.900 Rp 5.661.700 Rp 5.901.200
  • Tunjangan Jabatan

    Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS berdasarkan posisi jabatan yang dipegang baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Semakin tinggi jabatan tersebut, semakin besar pula nilai tunjangan yang diterima.

  • Tunjangan Suami/Istri

    Tunjangan ini diberikan apabila seorang PNS sudah menikah secara resmi. Tunjangan ini belum bisa diberikan kepada PNS yang masih jomblo. Nominal yang didapat dari tunjangan ini sebesar 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Apabila baik suami maupun istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya didapatkan oleh salah satu pasangan saja.

  • Tunjangan Anak

    Tunjangan ini diberikan bila seorang PNS memiliki anak yang diakui sah oleh negara, artinya anak tersebut memiliki akte kelahiran. Nominal tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 2 anak saja. Jadi bila seorang PNS punya 3 anak, maka anak ketiga tidak dihitung. Selain itu, tunjangan ini diberikan selama si anak masih dalam status masa pendidikan sekolah.

  • Honorarium

    Seorang PNS bisa mendapatkan honorarium apabila mendapatkan tugas khusus seperti menjadi narasumber seminar, kelompok kerja atau lain-lain. Nominal yang didapat tergantung beban tugas yang dikerjakan dan berdasarkan peraturan yang berlaku.

  • Tunjangan Lainnya

    Sebenarnya masih banyak tunjangan lain yang didapatkan oleh seorang PNS. Namun setiap instansi, lembaga, kementerian memiliki jenis tunjangan yang berbeda-beda. Berikut ini ada tunjangan-tunjangan khusus yang diberikan kepada PNS untuk profesi atau area tertentu, yaitu:

    • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis (PNS di Badan Arsip Nasional)
    • Tunjangan Bahaya Radiasi (PNS di Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
    • Tunjangan Bahaya Nuklir (PNS di Badan Tenaga Nuklir)
    • Tunjangan Bahaya Radiasi (PNS yang bekerja dekat radiasi)
    • Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian (PNS di Badan Siber dan Sandi Negara)
    • Tunjangan Pengamanan Persandian (PNS di Badan Siber dan Sandi Negara)
    • Tunjangan Risiko (PNS di Badan SAR Nasional)
    • Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
    • Tunjangan Khusus Guru dan Dosen
    • Tunjangan Kehormatan Profesor
    • Tambahan Penghasilan untuk PNS Guru
    • Tunjangan Khusus Provinsi Papua (PNS di Papua dan Papua Barat)
    • Tunjangan Pengabdian PNS di daerah terpencil
    • Tunjangan Operasi Pengamanan TNI dan PNS yang bertugas dalam Operasi Pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan
    • Tunjangan Khusus Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan