PELUANG PNS & KEMENTERIAN

Informasi Kedisiplinan PNS

Di samping mendapatkan benefit atau keuntungan yang besar, PNS juga dituntut untuk disiplin dalam bekerja. PNS harus mampu menjalani semua kewajiban sebagai PNS dan tidak melanggar semua larangan yang sudah ditetapkan dalam peraturan; baik dalam ucapan, tulisan maupun perbuatan PNS saat bekerja maupun di luar jam kerja. Komponen peraturan kedisiplinan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini bertujuan agar PNS bisa menjadi pegawai yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik. Berikut ini adalah daftar kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi oleh PNS

Hukuman Untuk PNS

Apabila seorang PNS melanggar salah satu dari kewajiban dan/atau larangan yang telah ditentukan, maka PNS tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin yang memiliki beberapa tingkatan, mulai dari yang paling ringan yaitu teguran lisan hingga paling berat yaitu diberhentikan dengan tidak hormat. Berikut ini ada jenis hukuman yang akan didapat berdasarkan tingkatnya.

Hukuman Disiplin Ringan Hukuman Disiplin Sedang Hukuman Disiplin Berat
Teguran lisan
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
Teguran tertulis
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
Pemindahan dalam rangkat penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Berikut ini adalah hukuman yang didapatkan PNS apabila melanggar kehadiran karyawan

Kondisi Jenis Hukuman
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja Teguran lisan
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja Teguran tertulis
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja Pernyataan tidak puas secara tertulis
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16-20 hari kerja Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31-35 hari kerja Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja Pembebasan dari jabatan
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari atau lebih Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS