Di samping mendapatkan benefit atau keuntungan yang besar, PNS juga dituntut untuk disiplin dalam bekerja. PNS harus mampu menjalani semua kewajiban sebagai PNS dan tidak melanggar semua larangan yang sudah ditetapkan dalam peraturan; baik dalam ucapan, tulisan maupun perbuatan PNS saat bekerja maupun di luar jam kerja. Komponen peraturan kedisiplinan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini bertujuan agar PNS bisa menjadi pegawai yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik. Berikut ini adalah daftar kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi oleh PNS
Kewajiban | Larangan |
---|---|
1.
Mengucapkan sumpah/janji PNS
|
1.
Menyalahgunakan wewenang
|
2.
Mengucapkan sumpah/janji jabatan
|
2.
Menjadi perantara/broker untuk keuntungan pribadi
atau orang lain dengan menggunakan kewenangan
orang lain
|
3.
Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah
|
3.
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain atau
lembaga/organisasi internasional tanpa izin pemerintah
|
4.
Taat pada peraturan perundang-undangan
|
4.
Bekerja di perusahaan asing, konsultan asing atau
lembaga swadaya masyarakat asing
|
5.
Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab
|
5.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang atau dokumen
atau surat berharga milik negara secara tidak sah
|
6.
Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS
|
6.
Melakukan kegiatan bersama atasan, bawahan, teman
kerja atau orang lain untuk keuntungan pribadi atau
golongan yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara
|
7.
Kepentingan negeri lebih diutamakan daripada
kepentingan pribadi, orang lain atau kelompok/
golongan
|
7.
Melakukan kegiatan bersama atasan, bawahan, teman
kerja atau orang lain untuk keuntungan pribadi atau
golongan yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara
|
8.
Memegang rahasia jabatan
|
8.
Menerima hadiah dari seseorang yang berhubungan
dengan jabatan atau pekerjaan
|
9.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat
untuk kepentingan negara
|
9.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
|
10.
Segara melapor ke atasan apabila tahu ada bahaya
atau kerugian bagi pemerintah terutama di bidang
keamanan, keuangan, dana materiil
|
10.
Melakukan tindakan yang dapat mempersulit salah
satu pihak yang dilayani sehingga merugikan pihak
yang dilayani
|
11.
Masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja
|
11.
Menghalangi tugas kedinasan
|
12.
Mencapai target kerja yang telah ditetapkan
|
12.
Mendukung calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD,
DPRD dengan cara:
|
13.
Memakai dan menjaga barang-barang milik negara
|
13.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden dengan cara
|
14.
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat
|
14.
Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD
atau calon Kepala Daerah/Wakil Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan berbentuk fotokopi KTP
|
15.
Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
|
15.
Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/
Wakil Kepala Daerah dengan cara:
|
16.
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir
|
|
17.
Tata pada peraturan kedinasan yang telah ditetapkan oleh pejabat berwenang
|
Apabila seorang PNS melanggar salah satu dari kewajiban dan/atau larangan yang telah ditentukan, maka PNS tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin yang memiliki beberapa tingkatan, mulai dari yang paling ringan yaitu teguran lisan hingga paling berat yaitu diberhentikan dengan tidak hormat. Berikut ini ada jenis hukuman yang akan didapat berdasarkan tingkatnya.
Hukuman Disiplin Ringan | Hukuman Disiplin Sedang | Hukuman Disiplin Berat |
---|---|---|
•
Teguran lisan
|
•
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
|
•
Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
|
•
Teguran tertulis
|
•
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
|
•
Pemindahan dalam rangkat penurunan jabatan setingkat lebih rendah
|
•
Pernyataan tidak puas secara tertulis
|
•
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
|
•
Pembebasan dari jabatan
|
|
|
•
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
|
|
|
•
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
|
Berikut ini adalah hukuman yang didapatkan PNS apabila melanggar kehadiran karyawan
Kondisi | Jenis Hukuman |
---|---|
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja | Teguran lisan |
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja | Teguran tertulis |
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja | Pernyataan tidak puas secara tertulis |
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16-20 hari kerja | Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun |
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja | Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun |
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja | Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun |
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31-35 hari kerja | Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun |
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja | Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah |
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja | Pembebasan dari jabatan |
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari atau lebih | Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |