PELUANG STUDI LANJUTAN

Izin Belajar PNS

  • Ketentuan Umum
    • Izin belajar diberikan dalam rangka menuntut ilmu, mendapatkan pendidikan atau latihan keahlian dengan biaya sendiri/pribadi oleh PNS dan tidak hilang kewajiban bekerja di kantor atau tidak meninggalkan jabatan dan posisinya
    • Minimal 1 tahun sejak diangkat sebagai PNS
    • Minimal akreditasi “B” untuk jurusan yang dipilih
  • Syarat Wajib
    • Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat berwenang
    • Tidak meninggalkan tugas jabatannya
    • Jurusan/Pendidikan yang dijalani dapat mendukung tugas jabatan pada unit organisasi
    • Tidak sedang menjalani hukum disiplin tingkat sedang atau berat
    • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
    • Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan