Izin belajar diberikan dalam rangka menuntut ilmu, mendapatkan pendidikan atau latihan keahlian
dengan biaya sendiri/pribadi oleh PNS dan tidak hilang kewajiban bekerja di kantor atau tidak
meninggalkan jabatan dan posisinya
Minimal 1 tahun sejak diangkat sebagai PNS
Minimal akreditasi “B” untuk jurusan yang dipilih
Syarat Wajib
Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat berwenang
Tidak meninggalkan tugas jabatannya
Jurusan/Pendidikan yang dijalani dapat mendukung tugas jabatan pada unit organisasi
Tidak sedang menjalani hukum disiplin tingkat sedang atau berat
Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan
Ga punya akun?
Dapatkan tips dan trik cara lolos tes CPNS dengan mendaftarkan akunmu!
Daftar Akun
Udah punya akun?
Login untuk melihat fitur dan trik CPNS selengkapnya.
Login
Kami sudah mengirimkan email verifikasi ke
Cek inbox kamu untuk mendapatkan instruksi selanjutnya ya!
Yakin mau logout?
Byebye~ Jangan lupa sempetin
untuk belajar tes paket-paket soal kita ya!
Supaya persiapanmu makin mateng!