SYARAT PENDAFTARAN PNS

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Tidak memiliki ketergantungan pada Narkoba
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah
  • Pelamar adalah lulusan:
    • Formasi Umum
      • Perguruan Tinggi Dalam Negeri
        • Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan
        • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
          • Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
          • Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
      • Perguruan Tinggi Luar Negeri
        • Ijasah dan Transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
        • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
          • Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
          • Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
    • Formasi Cumlaude
      • Perguruan Tinggi Dalam Negeri
        • Perguruan Tinggi dengan Akreditasi A
        • Program Studi dengan Akreditasi A
        • Terdapat kata “Cumlaude/Pujian” pada Ijazah atau transkrip nilai
      • Perguruan Tinggi Luar Negeri
        • Memiliki Surat Keputusan Penyetaraan ijazah dari Kemenristekdikti
        • Memiliki Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan Cumlaude dari Kemenristekdikti
    • Formasi Disabilitas
      • Perguruan Tinggi Dalam Negeri
        • Terakreditasi dalam BAN PT saat kelulusan
        • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
          • Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
          • Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
        • Surat Keterangan Dokter yang menyatan jenis/tingkat disabilitisnya dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli)
      • Perguruan Tinggi Luar Negeri
        • Ijasah dan Transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
        • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
          • Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
          • Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
        • Surat Keterangan Dokter yang menyatan jenis/tingkat disabilitisnya dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli)
    • 3. Formasi Putra-Putri Papua
      • Perguruan Tinggi Dalam Negeri
        • Terakreditasi dalam BAN PT saat kelulusan
        • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
          • Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
          • Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
        • Surat Keterangan asli dari Kepala Desa/Lurah atau Kepala Suku bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan keturunan orang tua (Bapak dan atau Ibu)
      • Perguruan Tinggi Luar Negeri
        • Ijasah dan Transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
        • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
          • Skala 2,75 untuk lulusan Diploma 3 (DIII), dan Sarjana (S1)
          • Skala 3,00 untuk lulusan Magister (S2)
        • Surat Keterangan asli dari Kepala Desa/Lurah atau Kepala Suku bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan keturunan orang tua (Bapak dan atau Ibu)
  • Usia pelamar minimal 18 (delapan belas) tahun