SYARAT PENDAFTARAN PNS

Kriteria Pelamar CPNS

  • Formasi Umum
    • Pelamar adalah lulusan Perguruan tinggi untuk Diploma-III (DIII), Sarjana (S1), Magister (S2).
    • Pelamar yang tidak termasuk pada kriteria Formasi Khusus (Cumlaude, Penyandang Disabilitas, dan Putra-Putri Papua).
  • Formasi Khusus
    • Cumlaude (Lulusan Terbaik)
      • Pelamar adalah lulusan terbaik/cumlaude (Lulusan Terbaik) dari Perguruan Tinggi akreditasi A dan Program Studi/Jurusan akreditasi A saat kelulusan.
      • Pelamar harus membuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/Dengan Pujian” di dalam Ijasah atau transkrip nilai.
    • Penyandang Disabilitas
      • Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik
      • Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
      • Mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda.
      • Melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan pelamar menyandang disabilitas fisik.
    • Putra-Putri Papua (Provinsi Papua & Papua Barat)
      • Pelamar memiliki garis keturunan orang tua (bapak dan atau ibu) asli Papua dibuktikan dari Akta Kelahiran
      • Pelamar melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar memiliki orang tua (bapak dan atau ibu) asli Papua.