Seleksi CPNS

Seleksi CPNS 2021 dan Apa itu PPPK?

agustinarhma

18 Jan 2021 04:46:21

Dalam Seleksi CPNS 2021 terdapat perbedaan dengan CPNS tahun-tahun sebelumnya. Apa itu PPPK? dan apa bedanya dengan PNS? Seleksi CPNS 2021 akan dibuka tapi tidak hanya dibuka untuk formasi CPNS saja tapi tahun ini dibuka juga untuk formasi PPPK. Bagi sebagian orang mungkin formasi PPPK masih terasa asing ya, dan ternyata PPPK ini berbeda dengan formasi CPNS.

 

PPPK dan PNS sama-sama termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) yang merupakan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal hingga 30 tahun, sedangkan PNS merupakan pegawai tetap. Rekrutmen PPPK ini dibuka setiap tahun mulai 2019 dengan sistem seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan seleksi wawancara. Sedangkan PNS dilakukan setahun sekali. 

 

Pemerintah melalui KemenPAN RB dan BKN akan merekrut sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK pada tahun ini. Pada seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini terdapat 3 formasi yang dibutuhkan yaitu profesi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi dan air bersih.

 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi guru di 2021 menjadi formasi yang mungkin akan paling banyak dibuka, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur PPPK.

 

Perubahan status guru yang direkrut berubah menjadi PPPK ini disebabkan karena tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun ini. Karena dengan sistem CPNS setelah bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya akan pindah lokasi. Hal tersebut mengganggu sistem distribusi guru secara nasional.

 

Perbedaan PPPK dengan PNS.

Dalam fasilitas pensiun, PPPK tidak mendapatkan fasilitas dan jaminan pensiun. Dana pensiun PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun, hal ini masih menjadi usulan BKN dengan PT Taspen (Persero). Sedangkan PNS mendapatkan fasilitas dan jaminan pensiun.

Menjadi PPPK tidak ada batasan maksimal usia, sedangkan PNS mempunyai usia maksimal pengangkatan 35 tahun.

 

Secara teori PPPK dan PNS memiliki hak yang sama dalam keuangan. Setiap PPPK dalam jabatan tertentu berhak mendapatkan haknya baik itu gaji, tunjangan, honor, ataupun biaya perjalanan dinas. Jadi sebetulnya PNS dan PPPK itu setara.