Seleksi CPNS

Penting! Perhatikan Protokol Kesehatan untuk SKB CPNS 2019

agustinarhma

17 Jul 2020 08:47:51

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Protokol kesehatan dalam surat edaran ini berlaku untuk penyelenggaraan SKD DIKDIN (Pendidikan Dinas) 2020 dan SKB CPNS 2019. Penyelenggaraan SKB CPNS 2019 diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan September 2020, sedangkan SKD DIKDIN telah diselenggarakan dari 13 Juli 2020.

Berikut adalah daftar protokol kesehatan yang perlu dilakukan peserta SKD DIKDIN 2020 maupun SKB CPNS 2019. Yuk mari kita simak satu-satu!

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.

2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut, hingga dagu. Jika diperlukan penggunaan pelindung wajah (face shield) dengan masker sangat direkomendasikan untuk perlindungan tambahan.

4. Memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

5. Menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

6. Membawa alat tulis pribadi.

7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang memakai masker dan pelindung wajah (face shield).

8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

<p>Dan untuk prosedur penyelenggaraan seleksi adalah seperti di bawah ini:</p>

a. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut), serta menjaga kebersihan.

b. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi tepat waktu.

c. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

d. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu.

e. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.

f. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

g. Kepolisian RI yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.

h. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.

i. Peserta yang suhu tubuhnya >37,3 Celcius (dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

j. Peserta yang suhu tubuhnya <37,3 Celcius langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jarak minimal 1 meter).

k. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar.

l. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

m. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

n. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

o. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan face shield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi.

p. Pansel Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

q. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

r. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN.

s. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

t. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor.

u. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skronya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter, serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

v. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi.

w. Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming, link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi.

x. Hasil seleksi CAT per sesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman.

y. Bagi peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh >37,3 Celcius sebagaimana pada huruf i berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh <37,3 Celcius dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus.

- Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

 

Nah, itulah daftar protokol kesehatan untuk penyelenggaraan SKD DIKDIN 2020 dan SKB CPNS 2019. Semangat para Calon Abdi Negara! Tetap jaga kesehatan dan ikuti dengan patuh protokol kesehatan yang ada ya.

 

 

Sumber:

https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/12/ini-protokol-kesehatan-skd-dikdin-skb-cpns-2019-dari-mulai-standar-masker-penyebab-gugur?page=all

https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/07/SOP-CAT-COVID19.pdf