Seleksi CPNS

Tertarik Menjadi PNS? Simak Beberapa Peraturan PNS Selama Covid-19

agustinarhma

15 May 2020 05:15:51

Tidak dipungkiri jika profesi PNS memang masih menjadi idaman bagi warga Indonesia. Bagaimana tidak? Jaminan pensiun, pendapatan stabil, hingga resiko pemecatan yang kecil menjadi alasan yang sering dijumpai.

Selama pandemi corona ini, nasib PNS dianggap lebih baik daripada yang mengadu nasib di sektor lain. Dikarenakan negara masih menjamin gaji dan tunjangan mereka di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang ini, walaupun besarannya berkurang. Dan juga PNS tidak dikhawatirkan dengan resiko pemecatan.

Dalam rekrutmen CPNS 2019, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS ini berjumlah 196.682 formasi. Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Menurut sumber kompas.com, formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS 2019 ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Berikut aturan PNS selama Covid-19:

1. PNS dan keluarga dilarang mudik, Kemenpan RB menegaskan larangan bagi PNS untuk mudik dan cuti selama masa pandemi Covid-19 ini. Larangan mudik tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi PNS dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Belakangan tak hanya untuk PNS, larangan mudik juga berlaku untuk semua kalangan.

2. PNS dilarang cuti, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi PNS selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti bagi PNS dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Cuti dapat diberikan kepada PNS yang berada dalam situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting (bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.

3. PNS wajib share location 3 kali sehari, pemerintah mewajibkan PNS untuk membagikan lokasi keberadaannya atau share location sebagai langkah pengawasan aturan dari Kemenpan RB. Share location dilakukan pagi, siang dan sore hari. Bagi PNS yang memiliki keterbatasan sinyal internet, laporan keberadaan bisa disampaikan lewat sms.

4. THR berkurang, Menteri Keuangan memastikan bahwa THR untuk PNS, TNI, Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. THR yang didapat tidak sama dengan tahun sebelumnya, THR hanya akan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

5. Tak ada kenaikan tunjangan kinerja, Sri Mulyani memastikan bahwa tahun ini PNS, TNI dan Polri tidak akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja. Dikarenakan pemerintah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi Covid-19.

6. Kerja dari rumah, Kemenpan RB memperpanjang masa bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Updaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Nah itu tadi adalah beberapa peraturan yang harus dijalani oleh PNS selama masa pandemi Covid-19. Ternyata menjadi PNS saat pandemi sekarang pun tidak lepas dari resiko di atas.

 

Stay healthy and safe ya, Calon Abdi Negara!

 

Sumber:

https://money.kompas.com/read/2020/05/03/113724426/sederet-aturan-pns-selama-corona-masih-minat-daftar-cpns?page=all#page2