Seleksi CPNS
08 May 2020 08:41:56
Kabar gembira untuk kamu Calon Abdi Negara!
Walaupun proses seleksi penerimaan CPNS tertunda, pemerintah hingga saat ini belum memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan SKB pada penerimaan CPNS 2019 akibat pandemi virus Covid-19.
Seperti yang kita tahu, pandemi virus Covid-19 ini telah membuat pelaksanaan SKB tertunda, dimana seharusnya dilakukan pada 25 Maret 2020.
Menurut Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi tim Kompas.com, jika masa darurat Covid-19 ini berakhir pada bulan Mei dan tidak diperpanjang, maka Panselnas akan segera membahas rencana SKB.
BKN saat ini sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi virus Covid-19 ini. BKN juga mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus Covid-19.
Komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS 2019 tetap akan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019. Aturan ini tetap menggunakan nilai SKB sebagai salah satu syarat kelulusan CPNS yakni pembobotannya nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%. Hal ini merupakan penjelasan atas sejumlah informasi yang tidak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS 2019 hanya melihat hasil SKD saja.
Jadi, bagi kamu Calon Abdi Negara yang telah dinyatakan lolos SKB, harap bersabar untuk menunggu diumumkannya waktu pelaksanaan SKB ya! Mohon bersabar ini ujian.
Sumber:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/02/172300565/pemerintah-tidak-batalkan-skb-cpns-2019-ini-alasannya-?page=1
https://setkab.go.id/bkn-pemerintah-tidak-batalkan-pelaksanaan-skb-cpns-formasi-tahun-2019/