Dunia ASN

Terapkan PSBB, PNS Diminta Kerja dari Rumah dan Sesuai Target

agustinarhma

17 Apr 2020 10:13:49

Saat ini beberapa wilayah di Indonesia menerapkan tindakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19. PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran semakin meluas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta PNS yang berada di wilayah yang menerapkan PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah dan sesuai target kerja.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi PNS di wilayah PSBB. Hal ini terdapat pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembantasan Sosial Berskala Besar.

PPK juga diminta mengatur PNS yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis sesuai yang diatur dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pegawai atau pejabat seminim mungkin.

Tugas kedinasan di kantor tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja. Dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan bahwa penyesuaian sistem kerja PNS ini dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah Instansi Pemerintah berlokasi.

Berikut wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB hingga Jumat 17 April 2020, yaitu DKI Jakarta yang menjadi provinsi pertama menerapkan PSBB sejak 10 April, disusul beberapa kabupaten atau kota di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Makassar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

 

 

Sumber :

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/17/072518765/update-penanganan-virus-corona-di-indonesia-11-wilayah-terapkan-psbb?page=all

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4224359/terapkan-psbb-pns-diminta-tetap-kerja-sesuai-target