Dunia ASN

ASN Perpanjang Work from Home dan Dilarang Mudik

agustinarhma

03 Apr 2020 05:04:31

Terkait dengan penyebaran virus corona yang hingga kini belum berhenti, pemerintah memperpanjang program kerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah. Awalnya kebijakan dilakukan hingga 31 Maret, namun diperpanjang karena melihat perkembangan virus tersebut yang masih menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia.

Pemerintah juga melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran mendatang. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, diminta untuk memastikan dan mengawasi para ASN untuk tidak mudik. Hal ini memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.

Seluruh ASN harus menaati kebijakan tersebut guna membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di daerah.

Para ASN juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar di lingkungan tempat tinggalnya untuk turut tidak mudik lebaran 2020, seperti memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik saat ini.

 

 

Sumber:

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/13363581/antisipasi-penyebaran-covid-19-di-daerah-asn-dilarang-mudik-saat-lebaran

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4958671/pns-kerja-dari-rumah-diperpanjang-dan-dilarang-mudik

https://money.kompas.com/read/2020/03/30/134730426/catat-pns-kerja-dari-rumah-hingga-21-april-2020