Dunia ASN

ASN Tambah Libur dan Kerja dari Rumah, Bagaimana Menurutmu?

agustinarhma

19 Dec 2019 07:19:16

Wacana penambahan hari libur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA), menuai pro dan kontra. Konsep FWA ini merupakan gagasan dari Kementerian PAN-RB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang manajemen kinerja.

Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN), Rudianto Sumarwono mengatakan konsep FWA tersebut tidak akan dilakukan pada seluruh jabatan, hanya beberapa kriteria pegawai sipil yang bisa bekerja di rumah. Terdapat mekanisme yang menentukan siapa yang bekerja di rumah dengan sistem kinerja yang terpadu.

Konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yakni di luar hari Sabtu dan Minggu. Namun, untuk mendapatkan hari libur tersebut harus memadatkan waktu kerja. Beberapa konsep FWA pada PNS adalah waktu kerja PNS yang fleksibel dan PNS akan fleksibel dalam memilih tempat kerja.

Menurut Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Neny Rochyany, sebelum menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) seluruh Instansi Pusat dan Daerah harus menerapkan sistem manajemen kinerja dan melaporkan kinerja pegawainya. Dalam menerapkan FWA, Pemerintah dihadapkan dengan peraturan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan cita-cita untuk meningkatkan produktivitas, sehingga perlu memperhatikan peraturan dan kebijakan mengenai FWA.

Wacana Flexible Working Arrangement ini dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran pekerjaan yang terjadi di Pemerintah, seperti Biro Humas dengan pekerjaan yang rata-rata dilakukan secara mobile. Munculnya kebijakan ini dipengaruhi oleh kemajuan teknologi yang memudahkan pekerja untuk menyelesaikan tugasnya dan semangat perubahan untuk menyambut Revolusi Industri 4.0.

Konsep FWA ini membuat ASN atau PNS bekerja lebih lama dari biasanya dalam satu hari, jika biasa dalam dua minggu PNS harus bekerja 10 hari dengan 80 jam kerja, maka dengan FWA ini bisa bekerja 9 hari saja dan tetap dengan 80 jam kerja. Artinya jumlah jam kerja yang harus dijalani PNS tidak berkurang dari sebelumnya, hanya dibebankan pada hari kerja yang lain sehingga memungkinkan hari Jumat untuk libur.

Gagasan ini diutarakan dengan maksud memberikan stimulus kepada para PNS agar bekerja secara maksimal. Dengan kata lain, tambahan jatah hari libur ini merupakan bentuk istimewa terhadap PNS atau ASN tertentu saja.

Gimana, setelah membaca artikel ini? Apakah kamu setuju dengan konsep penerapan Flexible Working Arrangement tersebut?

Semoga ASN atau PNS kita dapat memberikan kinerja yang semakin baik dari waktu ke waktu.

 

 

Sumber :

https://www.bkn.go.id/berita/sebelum-terapkan-flexible-working-arrangement-instansi-pemerintah-harus-terapkan-sistem-manajemen-kinerja

https://www.kompasiana.com/agilshabib/5de84b50097f361f0b23e692/pro-kontra-flexible-working-arrangement-pns-stimulus-atau-akal-bulus?page=all

https://www.liputan6.com/news/read/4128599/pro-kontra-libur-tambahan-untuk-asn