Info Instansi
25 Oct 2019 07:13:53
Halo, Calon Abdi Negara!
Rasanya tidak afdol kalau belum mengenal lebih dalam institusi atau lembaga yang akan membuka lowongan CPNS, sama seperti pepatah yang mengatakan “Tak Kenal, Maka Tak Sayang”. Yuk, kita simak penjelasan singkat untuk mengenal Kementerian Agama lebih dalam!
Pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggl 11 Juli 1945. Pada saar itu Mr. Muhammad Yamin merasa perlu diadakannya kementerian istimewa yang berhubungan dengan agama.
Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama. Maksud dan tujuan pembentukan Kementerian Agama adalah untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dahulu tidak mendapat layanan yang semestinya.
Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan langsung di Radio Republik Indonesia. Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI perta,a. H.M. sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah. Setelah dibentuknya Kementerian Agama, Menteri Agama H.M. Rasjidi dalam pidato yang disiarkan RRI Yogyakarta menegaskan bahwa Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.
Tugas Kementerian Agama adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
h. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
i. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, saat ini Kementerian Agama terdiri dari 11 unit eselon I yaitu: Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan, dan 7 Direktorat Jenderal yang membidangi Pendidikan Islam, Penyelenggara Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Penyelenggara Jamin Produk Halal (BPJPH).
Selain 11 unit tersebut, Menteri Agama dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dan 2 (dua) pusat yaitu: Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Kerukunan Umat Beragama, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Gimana nih, setelah baca perkenalan singkat mengenai Kemenag? Menarik banget kan untuk berkontribusi langsung di Kemenag? SEMANGAT untuk berjuang di seleksi CPNS 2019, biar bisa ambil bagian mengembangkan Indonesia di dunia keagamaan.
Sumber :
https://kemenag.go.id/home/artikel/42956/sejarah