Dunia ASN

Penilaian Perilaku Kerja PNS Kini 360 Derajat?

AMSR

17 Oct 2019 03:30:47

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja menerangkan sistem penilaian perilaku 360 derajat dalam acara Sosialisasi PP No. 30/2019 dan Pengayaan Substansi Rancangan Permen PANRB tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Jakarta, Rabu (16/10).

Setiawan menjelaskan bahwa PP no 30/2019 mengatur mulai dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, hingga sistem informasi kinerja PNS secara keseluruhan. Berdasarkan peraturan tersebut nantinya penilaian kinerja seorang PNS akan lebih objektif atau secara 360 derajat karena yang menilai atas, rekan kiri kanan dan bawah. Mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.

Penilaian kinerja akan dibagi menjadi tiga tingkat, yakni PNS dengan level kinerja sangat baik (20 persen), baik (60 persen), dan kurang baik (20 persen). Sistem informasi kinerja PNS ini nantinya akan terhubung dan dicatat sebagai track record seluruh ASN ke Sistem Talenta Nasional.

Setiawan mengatakan bahwa jika memenuhi lima persyaratan (objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan) penilaian kinerja akan berjalan efektif. Sehingga, sistem manajemen kinerja berbasis IT dan dialog kinerja antara atasan dan bawahan dapat mengubah pola pikir dan menciptakan paradigma baru dalam berkinerja.

Sumber :

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/penilaian-perilaku-kerja-pns-360-derajat-atasan-dapat-dinilai-bawahan

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4087960/ada-aturan-baru-pns-kini-bisa-menilai-kinerja-atasan

https://www.menpan.go.id/site/berita-foto/sosialisasi-pp-no-30-2019-tentang-penilaian-kinerja-pns