Dunia ASN

Kamu perempuan berstatus CPNS? Selamat! Kamu tetap berhak mendapat cuti melahirkan!

Ed

14 Oct 2019 09:35:02

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap mendapatkan haknya untuk cuti melahirkan dengan syarat CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

 

Pemberian cuti melahirkan dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melihat kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.

 

Kebijakan ini berdasarkan pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutate mutandis terhadap CPNS. Ini berarti CPNS berhak atas cuti melahirkan.

 

Adapun berikut ini adalah isi ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 34 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, serta Pasal 36 ayat 1 huruf a dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:

  • CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
  • Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan.
  • Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
  • Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan secara tertintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,
  • Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
  • CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dna pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

 

Pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat 3, Pasal ayat 1, dan ayat 2, dan Pasal 340:

  • Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan
  • Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan
  • Ha katas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
  • Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS. 

Penulis: Ed

Sumber:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4065324/hore-cpns-tetap-dapat-cuti-melahirkan-saat-masa-percobaan

https://www.cnbcindonesia.com/news/20190918131607-4-100346/apakah-cpns-berhak-atas-cuti-melahirkan-ini-penjelasan-bkn